Pakar Hukum: KPK Dinilai Kini Lebih Mudah Dijinakkan

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, mengkritisi, gagalnya jemput paksa Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena ada kebocoran informasi. Padahal, Ricky tengah dalam proses pemeriksaan dugaan korupsi suap dan gratifikasi.  Azmi mensinyalir, kaburnya Ricky menjadi bukti kian lemahnya KPK. Kebocoran informasi ini menunjukkan patut diduga bahwa korupsi birokrasi yang dilakukan Ricky melibatkan pihak-pihak lain.

Azmi mewajibkan KPK melakukan audit atas kegagalan ini. Jika terbukti ada pihak internal yang membocorkan informasi termasuk dalam tindakan obstruction of justice sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU Tipikor.”Pelakunya dikenakan sanksi pidana maksimal 12 tahun penjara,” ujar Azmi.  Azmi pun menyayangkan kinerja KPK yang kian melempem. Kejadian bocornya informasi ini seakan KPK kehilangan taring dari dulunya mampu menyeret aktor dari berbagai macam latar belakang ke penjara, tapi kini gagal menjemput paksa Bupati.

Oleh karena itu, Azmi meyakini kebocoran informasi penangkapan ini menunjukkan KPK bukan lagi kubu anti korupsi yang kuat.  Sehingga ia mendesak perbaikan menyeluruh di tubuh KPK. “Karenanya perlu dievaluasi strategi upaya penangkapan yang lebih diupdate dengan tehnologi informasi canggih, terutama pola penindakan terhadap pelaku yang selalu licin, ingin lepas dari jerat hukuman,” ucap Azmi.

Search