Pakar Hukum Tata Negara (HTN) dari Universitas Muslim Indonesia, Fahri Bachmid menegaskan kemerdekaan kekuasaan kehakiman di Indonesia saat ini terancam menjadi sekadar slogan normatif. Hal ini disebabkan oleh absennya kemandirian anggaran yang membuat lembaga peradilan masih bergantung pada keputusan pemerintah.
Pernyataan tersebut disampaikan Fahri saat memberikan keterangan ahli dalam sidang pengujian undang-undang Perkara Nomor 189/PUU-XXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (28/1/2026). Fahri menyoroti praktik penganggaran Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) yang hingga kini masih harus melalui proses negosiasi dan penelaahan substansi oleh Kementerian Keuangan.
Dalam kesaksiannya, Fahri menyebut komponen kritis dalam kemandirian anggaran di Indonesia masih hilang. Tidak ada jaminan konstitusional eksplisit yang melindungi anggaran peradilan dari modifikasi sepihak oleh eksekutif, serta tidak adanya mekanisme penyampaian anggaran langsung ke DPR.
