Pakar: Gugatan masa jabatan Kapolri dibenarkan demi kepastian hukum

Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengajar Hukum dan Kriminologi Indonesia (Asperhupiki) Ahmad Sofian mengatakan gugatan masa jabatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) dalam Undang-Undang (UU) Polri dapat dibenarkan demi kepastian hukum. Sofian menjelaskan jabatan tersebut memerlukan batas waktu, dan mengusulkan dibatasi dengan maksimum lima tahun masa menjabat sehingga memungkinkan institusi Polri dapat melakukan regenerasi sesuai ketentuan.

Pembatasan, kata dia, penting diatur dalam undang-undang agar penentuan masa jabatan tidak bergantung kepada usia pensiun. Hal itu dapat menghindari kekuasaan absolut pada jabatan, dan preseden buruk pada mekanisme rotasi di tubuh Polri. Selain itu, Sofian menekankan jabatan Kapolri sendiri sangat politis dan rentan terdampak pada konflik kepentingan politik apabila tidak diatur secara cermat dalam batas masa jabatan.

Dalam siaran pers Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (2/3), pengujian Undang-Undang terhadap masa jabatan Kapolri tertuang dalam permohonan nomor 77/PUU-XXIV/2026 dan menguji Pasal 11 ayat (2) yang berbunyi “Usul pengangkatan dan pemberhentian Kapolri diajukan oleh Presiden kepada Dewan Perwakilan Rakyat disertai dengan alasannya” dalam pemeriksaan pendahuluan.

Search