Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menduga pengajuan sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan sertifikat hak milik (SHM) pada area pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten, menggunakan girik palsu. “Dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan atau menempatkan keterangan palsu dalam akta otentik,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Jakarta pada Jumat, 31 Januari 2025, seperti dikutip dari Antara.
Dia menyebutkan pihaknya telah meminta keterangan Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang sebagai salah satu upaya dalam tahap penyelidikan kasus ini. Pihaknya mendapatkan informasi area pagar laut di Tangerang sudah memiliki sertifikat HGB dan SHM dengan rincian 234 bidang HGB atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang SHGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, 9 bidang atas nama perseorangan, serta 17 bidang SHM yang berasal dari girik.
Djuhandhani menuturkan Dittipidum menduga pengajuan sertifikat HGB dan SHM tersebut menggunakan girik serta dokumen bukti kepemilikan lainnya yang diduga palsu. Saat ini, Dittipidum Bareskrim Polri masih menyelidiki di balik adanya pagar laut di perairan laut Tangerang ini. Menurut dia, nantinya hasil penyelidikan itu akan didalami untuk mengetahui ada atau tidaknya dugaan perbuatan yang melanggar hukum, terutama mengenai dugaan pemalsuan sertifikat HGB dan SHM pada bagian laut yang ditanami pagar.