Pagar Laut, Bareskrim Panggil Kades Kohod dan BPN

Bareskrim Polri segera memanggil Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin bin Sanip serta Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tangerang. Ini terkait dugaan pemalsuan surat dan tindak pidana pencucian uang kasus pagar laut Kabuapten Tangerang.

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan dalam waktu dekat, Polri akan memanggil beberapa pihak. Hal ini untuk dimintai klarifikasi terkait dengan penertiban SHGB yang telah dibatakan oleh Kementerian ART/BPN. Djuhandhani memgaku pihaknya telah melaksanakan berbagai kegiatan yaitu pengecekan lapangan.  Kemudian juga melakukan beberapa koordinasi dengan Kementerian KKP, ATR/BPN dan Pemda dimana terbitnya SHGB pagar laut yang akhirnya dibatalkan.

Djuhandhani menegaskan pihaknya menemukan dugaan tindak pidana pemalsuan dokuman kepemilikan lahan perairan. Bahkan ini digunakan sebagai dasar penerbitan SHGB dan SHM. Selain dugaan pemalsuan dokumen, kata Djuhandhani, Polri juga mendalami adanya penyalahgunaan wewenang. Khususnya dalam penerbitan sertifikat yang berpotensi mengarah pada tindak pidana pencucian uang.

Search