Dewan Pertimbangan Presiden

DEWAN PERTIMBANGAN PRESIDEN

Otak Judi Online Jaringan Kamboja Dibekuk di Ciamis, Transaksi Rp356 M

Polisi menangkap TCA yang terlibat judi online jaringan Kamboja di Ciamis, Jawa Barat. Dia berperan menampung deposit judi online selama tiga tahun terakhir dengan jumlah transaksi Rp356 miliar. Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan penangkapan dilakukan Polres Ciamis dengan didahului patroli siber. Mulanya polisi mendapati warga Ciamis yang menerima uang dalam rekening dengan jumlah yang sangat besar.

Usai melakukan penelusuran dengan melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), uang tersebut diduga hasil dari bisnis judi online. Polisi lalu memeriksa warga tersebut dan mendapat informasi mengenai pelaku berinisial TCA. Warga Ciamis itu diperintah membuat 5 rekening bank oleh TCA. Rekening yang dimaksud ternyata dipakai untuk menampung deposit hasil judi online oleh TCA. Sejauh ini polisi telah memeriksa 11 saksi termasuk ahli. Ada 5 telepon seluler yang disita serta 216 buku tabungan satu koper biru dan sembilan situs terindikasi judi online.

Terpisah, Kapolres Ciamis AKBP Akmal mengatakan, tersangka TCA berencana melarikan diri ke luar negeri dengan tujuan Kamboja. Kepergiannya ke Kamboja untuk menemui istri dan adik iparnya yang merupakan admin judi online yang saat ini berada di sana.

Search