Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan, pemerintah terus melakukan upaya dalam transformasi kesehatan di Indonesia. Salah satunya lewat revisi Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang nantinya menggunakan metode omnibus law.
Ia mengatakan, saat ini pemerintah tak memiliki kewenangan apa pun terkait pengaturan kedokteran. Baik soal distribusi, produksi, hingga penerbitan izin bagi dokter dan dokter spesialis.
“Kita juga sampaikan ini secara terbuka ke teman-teman di Baleg, organisasi profesi, ke dekan fakultas kedokteran bahwa the goverment has to be able to govern, jadi pemerintah harus bisa memerintah,” ujar Budi memberikan jawaban dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR, Selasa (24/1/2023).