Ombudsman Republik Indonesia menyebutkan izin impor bawang putih yang diterbitkan Direktorat Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian melalui Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) pada 2023 mencapai 2 kali lipat dari jumlah yang telah ditetapkan. Pada tahun 2023 ditetapkan 560 ribu ton jumlah bawang putih yang diimpor namun RIPH-nya memcapai 1,2 juta, hampir dua kali lipatnya.
Banyaknya RIPH yang diterbitkan Kementan itu, dinilai Ombudsman sebagai penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan RIPH bawang putih yang tidak berdasarkan rencana impor bawang putih yang telah ditetapkan pemerintah melalui Rapat Koordinasi Terbatas Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Tim Ombudsman di lapangan juga menemukan bahwa pelaku usaha dikenakan pungutan liar dalam penerbitan RIPH. Besaran pungutan bervariatif berkisar Rp 200-Rp250 per kg dari besaran RIPH yang ingin diterbitkan. Berdasarkan temuan tersebut, Ombudsman menyimpulkan ada potensi maladministrasi yang dilakukan Direktorat Jenderal Hortikultura (Ditjen Hortikultura) Kementan.