Anggota Ombudsman RI Hery Susanto menyatakan pihaknya menemukan tiga bentuk maladministrasi dalam pelayanan kepesertaan dan penjaminan sosial yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau BPJS Ketenagakerjaan. Tiga bentuk maladministrasi pelayanan tersebut adalah: tindakan tidak kompeten, penyimpangan prosedur, dan penundaan berlarut dalam proses pelayanan klaim di BPJS Ketenagakerjaan.
Dari sejumlah hasil investigasi itu, Ombudsman merekomendasikan tindakan korektif yang harus dilaksanakan oleh direktur utama BPJS Ketenagakerjaan dalam kurun waktu 30 hari mendatang. Beberapa rekomendasi tersebut di antaranya:
- Dirut BPJS Ketenagakerjaan agar melakukan sosialisasi, koordinasi dengan pihak terkait dalam rangka percepatan akuisisi kepesertaan, dengan menyusun rencana dan penahapan akuisisi kepesertaan.
- Menyiapkan struktur organisasi kerja dan SDM yang memadai dari segi kualitas dan kuantitas dalam merespons tuntutan pelayanan kepesertaan dan penjaminan sosial.
- Berkoordinasi dengan pihak pemerintah, pelaku usaha, dan pekerja dalam hal penetapan batas usia pensiun, selain itu agar dibuat regulasi dan ketetapan yang relevan mengenai batas usia penerima manfaat JHT. Hal ini perlu dilakukan mengingat ada perbedaan penetapan usia pensiun antara perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan, yang pada akhirnya membuat tidak optimalnya pelayanan klaim manfaat.