Ombudsman RI menilai seleksi mahasiswa baru di perguruan tinggi lewat jalur mandiri sebetulnya tidak menyalahi aturan. Namun, dalam pelaksanaannya, minim pengawasan.
“Jadi aturan jalur mandiri itu sebetulnya tidak salah, tapi pelaksanaannya dan pengawasannya yang kurang,” kata anggota Ombudsman RI Indraza Marzuki Rais, di kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Kamis (25/8).
Pernyataan Indraza itu merespons usulan berbagai pihak yang meminta agar jalur mandiri seleksi penerimaan mahasiswa baru (PMB) di perguruan tinggi negeri (PTN) dihapuskan. Dia mengatakan pengawasan terhadap program-program penerimaan mahasiswa di perguruan tinggi, khususnya yang berstatus PTNBH harus diperketat. Dengan status PTNBH, perguruan tinggi didorong untuk berkreativitas dalam mencari pendanaan. Salah satunya, lewat penerimaan mahasiswa baru lewat jalur mandiri.
Menurut Indraza, sebagian besar pengawasan justru diserahkan kepada perguruan tinggi terkait, sehingga jalur mandiri sangat rentan digunakan beberapa pihak untuk melakukan perbuatan yang melanggar hukum. Ia mencontohkan kejadian di Universitas Lampung (Unila).