Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2024, yang memberikan panduan bagi lembaga jasa keuangan (LJK) dalam menyelenggarakan kegiatan usaha bulion emas. Kegiatan usaha bulion ini mencakup berbagai aktivitas yang berkaitan dengan emas, seperti simpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan, penitipan, dan kegiatan lainnya yang dapat dilakukan oleh LJK. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, menyampaikan bahwa aturan ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), yang mengamanatkan agar LJK dapat menyelenggarakan usaha bulion.
Agusman menambahkan bahwa POJK ini bertujuan untuk memfasilitasi LJK dalam menjembatani permintaan dan penawaran terkait kebutuhan emas di masyarakat. Hal ini juga diharapkan dapat mendorong monetisasi emas yang selama ini kurang optimal. Secara keseluruhan, POJK ini mengatur berbagai aspek penyelenggaraan usaha bulion, mulai dari persyaratan lembaga yang dapat menjalankannya, mekanisme perizinan, hingga tahapan pelaksanaan. Aturan tersebut juga mencakup penerapan prinsip kehati-hatian guna memastikan kegiatan usaha bulion dijalankan dengan bijak dan terkendali.
Selain itu, POJK ini menekankan pentingnya penerapan tata kelola perusahaan yang baik dan manajemen risiko bagi LJK yang menyelenggarakan kegiatan bulion. Kebijakan ini juga mencakup program anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, serta strategi antifraud dan perlindungan konsumen. Dengan adanya sistem pelaporan yang terstruktur, OJK berharap LJK dapat menjalankan kegiatan usaha bulion secara transparan, aman, dan bertanggung jawab.