Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai menyiapkan aturan untuk mengambil alih pengawasan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS). Aturan ini ditargetkan terbit pada 17 September 2026, sebagai persiapan sebelum bursa baru itu mulai beroperasi pada 1 Januari 2027.
POJK tersebut akan menjadi landasan bagi OJK mengawasi BMKS, namun rincian mekanisme perdagangan dan jenis produk masih menunggu Keppres yang belum diterbitkan. Pengawasan BMKS oleh OJK merupakan pelaksanaan UU No. 4 Tahun 2026, dengan target bursa mulai beroperasi pada 1 Januari 2027.
