OJK Bidik Pekerja Informal Jadi Peserta Dana Pensiun

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah membidik pekerja informal sebagai target baru peserta program dana pensiun, dengan tujuan meningkatkan rasio pendapatan saat pensiun (replacement ratio income) di Indonesia. Saat ini, rasio pendapatan pensiun Indonesia berkisar pada 10-15 persen, jauh di bawah standar International Labour Organization (ILO) yang menetapkan minimal 40 persen dari penghasilan terakhir sebelum pensiun. Dengan memperluas ragam kepesertaan, OJK berharap dapat mendongkrak angka tersebut hingga mendekati standar global, sekaligus menghidupkan industri dana pensiun di tanah air.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa pekerja informal mencakup sekitar 57-58 persen tenaga kerja di Indonesia, namun sebagian besar belum mengikuti program pensiun. Untuk merangkul kelompok ini, OJK mendorong perluasan program pensiun melalui lembaga seperti Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK). Selain itu, program pensiun wajib seperti BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja formal serta Taspen dan Asabri untuk ASN juga diharapkan terus dikembangkan.

Dalam upaya harmonisasi program pensiun, OJK mengusulkan potensi tambahan iuran untuk meningkatkan manfaat pensiun yang diterima peserta di masa depan. Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) juga mengamanatkan harmonisasi seluruh program pensiun untuk memperbaiki kesejahteraan hari tua. Salah satu poinnya adalah pengembangan program pensiun tambahan yang bersifat wajib dengan kriteria tertentu. Namun, rincian kebijakan tersebut masih menunggu penyelesaian dalam Peraturan Pemerintah yang terkait, di mana OJK akan berperan sebagai pengawas implementasi kebijakan tersebut.

Search