Pemerintah Norwegia mulai memproses pendanaan bagi Indonesia berdasarkan kinerja penurunan emisi gas rumah kaca dari pengurangan angka deforestasi periode 2019-2020. Pendanaan yang keempat ini dari hasil kontribusi penurunan emisi di sektor kehutanan dan penggunaan lahan (Forestry and Other Land Use/FOLU). Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar mengatakan, pihaknya telah melakukan pembahasan dengan Pemerintah Norwegia. Pembahasan itu tentang awal untuk penyelesaian result based contribution (berdasarkan hasil kontribusi) yang keempat.
Menteri LHK Siti Nurbaya, di Jakarta, Senin (12/2/2024) menyampaikan proses pendanaan dimulai usai pertemuan hari ini dengan Duta Besar Norwegia untuk Indonesia, Rut Kruger Giverin. Sebelum mengucurkan pendanaan, Pemerintah Norwegia akan memverifikasi dan menghitung kembali pengurangan emisi yang telah dilakukan oleh Pemerintah Indonesia. Mengenai nominal yang akan dikucurkan belum dapat ditentukan karena menunggu proses tersebut selesai. Harapannya, proses pendanaan berdasarkan kinerja (result based payment) itu bisa selesai pada September mendatang.
Duta Besar Norwegia untuk Indonesia, Rut Kruger Giverin, menyampaikan apresiasi atas capaian Indonesia. Pihaknya bangga dapat berkolaborasi dengan Indonesia dalam hal penurunan emisi. Diketahui, pada Oktober 2022, Norwegia telah membayar pendanaan berbasis kinerja sebesar USD56 juta atau sekitar Rp876 miliar. Pembayaran juga dilakukan sebesar USD100 juta atau setara Rp1,56 triliun dari Norwegia pada Desember 2023. Pembayaran ketiga selesai sampai dengan Januari lalu sebesar USD156 juta atau sekitar Rp2,4 triliun. Pendanaan itu sebagai tindak lanjut kerja sama Indonesia dengan Norwegia yang ditandatangani pada tahun 2022.