Badan Pangan Nasional (NFA) meluncurkan Portal Satu Data Pangan untuk mendukung pengelolaan data pangan berbasis teknologi informasi, sejalan dengan amanat Perpres Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia. Portal ini bertujuan untuk memperkuat koordinasi antarinstansi pemerintah dalam menyediakan data pangan yang akurat, relevan, dan mudah diakses oleh masyarakat. Plt Sekretaris Utama NFA, Sarwo Edhy, menyatakan bahwa inisiatif ini mendukung visi pemerintahan yang transparan serta mempercepat pencapaian swasembada pangan. Portal yang dapat diakses melalui **satudata.badanpangan.go.id** ini menyediakan informasi terkait ketahanan pangan, distribusi bahan pangan, serta tren konsumsi dan produksi.
Kepala Pusat Data dan Informasi NFA, Kelik Budiana, menjelaskan bahwa portal ini telah terintegrasi dengan Satu Data Indonesia (SDI), memungkinkan pengguna untuk mengunduh data dalam format csv atau json melalui Application Programmer Interface (API). Keberadaan portal ini diharapkan menciptakan sistem informasi yang cepat dan valid, mendukung pengambilan keputusan strategis, dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya data pangan yang terintegrasi. Data yang tersedia dapat dimanfaatkan oleh pemerintah, pelaku industri, dan masyarakat luas untuk meningkatkan efisiensi dan ketahanan pangan nasional.
Sarwo Edhy menambahkan bahwa portal ini menjadi sarana penting dalam mendukung ketahanan pangan berkelanjutan. Dengan data yang lebih akurat dan transparan, pemerintah dapat merespons lebih cepat terhadap dinamika ketahanan pangan baik di tingkat nasional maupun daerah. Selain itu, portal ini memungkinkan masyarakat berpartisipasi dalam pemantauan dan pengawasan sektor pangan, memastikan ketersediaan pangan yang cukup dan merata di seluruh Indonesia, serta mendukung upaya pencapaian swasembada pangan.