Negara Ambil Alih Hotel Sultan, Pemerintah Pastikan Nasib Karyawan Aman

Pemerintah, melalui Kementerian Sekretariat Negara, menegaskan bahwa Hotel Sultan, yang terletak di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, tidak akan ditutup. Meski demikian, status pengelolaannya kini resmi beralih dari pihak swasta, PT Indobuildco, kepada Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK). Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa peralihan ini tidak akan menghentikan aktivitas di hotel tersebut. Ia memastikan pemerintah telah menjalin komunikasi dengan seluruh pihak terdampak guna menjamin kelancaran transisi.

Langkah pengalihan ini menyusul ketetapan dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Dalam persidangan yang digelar Senin (9/2), majelis hakim menegur PT Indobuildco, perusahaan yang terafiliasi dengan pengusaha Pontjo Sutowo, untuk segera mengembalikan dan mengosongkan seluruh aset di atas lahan eks Hak Guna Bangunan (HGB) Blok 15 Kompleks GBK. Selain itu, putusan ini dinyatakan berlaku serta merta (uitvoerbaar bij voorraad), sehingga dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun pihak pengelola lama mengajukan upaya hukum lanjutan.

Guna mengantisipasi dampak eksekusi lahan, PPKGBK telah mengambil langkah preventif dengan membuka Posko Pelayanan Alih Kelola Blok 15 GBK sejak pekan lalu.  Posko ini bertujuan memberikan perlindungan serta kepastian bagi karyawan, vendor, hingga penyewa (tenant) yang berada di lingkungan Hotel Sultan. Direktur Utama PPKGBK, Rakhmadi Afif Kusumo, menekankan bahwa fokus utama pemerintah adalah penyelamatan aset negara tanpa merugikan para pekerja.

Search