Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatakan kepastian kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% tergantung keputusan Presiden Terpilih Prabowo Subianto. Sebelumnya kebijakan itu direncanakan berlaku pada 2025. Terkait apakah penerimaan perpajakan tahun depan sudah termasuk PPN 12%, Febrio menjelaskan pihaknya melakukan intensifikasi dan ekstentifikasi sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Di lokasi yang sama, Ketua Badan Anggaran Said Abdullah mengatakan penerimaan perpajakan tahun depan belum termasuk perhitungan jika PPN 12% diberlakukan di 2025. Dia menyebut kebijakan itu harus dibahas kembali dengan pemerintah baru bersama Komisi XI DPR RI.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sempat mengaku masih berkoordinasi dengan Presiden terpilih Prabowo Subianto soal kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% di 2025. Menurutnya, ada beberapa hal dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 yang masih dikoordinasikan dengan tim presiden terpilih, baik dari sisi penerimaan maupun belanja negara. Selain PPN, misalnya juga kebijakan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK). Kepastian dari berbagai program itu disebut akan diumumkan oleh Prabowo setelah pelantikan presiden.