Nasib Pesantren dalam Genggaman Revisi UU Sisdiknas

Anggota Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih, menegaskan bahwa revisi Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) harus memperkuat kedudukan pendidikan keagamaan dan pesantren. Tujuannya adalah agar lembaga-lembaga ini tidak terpinggirkan dalam sistem pendidikan nasional. Ia berharap revisi UU Sisdiknas ini dapat memperjelas sejumlah aspek, seperti kodifikasi aturan, kesetaraan hak guru, peningkatan kualitas tenaga pendidik, relevansi kurikulum, serta kepastian alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen.

Secara terpisah, Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, juga menyatakan bahwa revisi UU Sisdiknas mengatur penguatan posisi pesantren. Integrasi pendidikan pesantren ke dalam sistem pendidikan nasional sangat urgen karena pesantren telah terbukti menjadi salah satu pilar pendidikan tertua dan terkuat di Indonesia, yang tidak hanya menyebarkan ajaran agama tetapi juga membangun karakter, moral, dan etika bangsa.

Lebih dari itu, pengintegrasian pesantren dapat mengoptimalkan peran pesantren sebagai lembaga yang tidak hanya fokus pada pendidikan, tetapi juga pada dakwah dan pemberdayaan masyarakat. Dengan dukungan penuh dari negara, pesantren dapat lebih maksimal dalam menjalankan fungsi sosial dan ekonominya, seperti menciptakan lapangan kerja dan memfasilitasi usaha kecil.

Search