Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan penjelasan ihwal temuan kasus korupsi Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbud Ristek periode 2019-2022 atau saat era Nadiem Makarim meski sudah dilibatkan untuk pendampingan. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar membenarkan apabila pihaknya melalui Jamdatun telah memberikan pendampingan dalam proyek tersebut seperti yang diminta Kemendikbud Ristek.
Harli mengatakan dalam pendampingan tersebut Jaksa Pengacara Negara (JPN) juga telah bekerja dan memberi rekomendasi terkait proyek pengadaan laptop. Kendati demikian, ia mengatakan keputusan pelaksanaan rekomendasi dari JPN itu tergantung dari lembaga yang meminta atau memohon pendampingan. Lebih lanjut, Harli mengatakan temuan bahwa rekomendasi dari Tim Teknis sendiri, pengadaan laptop seharusnya ditujukan dengan sistem operasi Windows. Akan tetapi rekomendasi dari Tim Teknis itu justru diubah menjadi sistem chromebook.
Sebelumnya Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim mengaku kaget program pengadaan laptop chromebook di eranya kini tengah diusut oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Ia mengklaim seluruh proses pengadaan itu sebelumnya sudah menggandeng sejumlah lembaga negara. Termasuk Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang berperan melakukan audit dan pelibatan Jaksa Agung Muda Bidang Tata Usaha Negara (Jamdatun).