Penemuan timbunan uang senilai hampir Rp 1 triliun dan logam mulia berbobot 51 kilogram di rumah seorang mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) mengejutkan publik. Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejakgung) mengendus bahwa harta dalam jumlah fantastis itu merupakan hasil praktik mafia pengurusan perkara di lingkungan pengadilan. Menurut Wakil Ketua Umum MUI Buya Anwar Abbas, pengusutan kasus ini penting sebagai sebuah upaya memberantas praktik mafia hukum di Indonesia.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengapresiasi langkah sigap Kejakgung yang telah menyita harta mencurigakan itu dari rumah mantan pejabat MA, Zarof Ricar (ZR), beberapa waktu lalu. Menurut keterangan pihak Kejakgung, harta yang ditemukan di kediaman ZR itu terkait tindakan kongkalingkong perkara di MA. Diduga, ZR telah bertindak sebagai makelar kasus sejak tahun 2012 hingga 2022.
Buya Anwar mengecam adanya para aparat yang semestinya bertugas menegakkan keadilan, tetapi mereka justru memperjualbelikan hukum demi kepentingan pribadi. Kasus ZR, yang masih berkaitan dengan perkara Gregorius Ronald Tannur, sesungguhnya telah mengotori citra MA.