Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset segera disahkan. Hal itu tertuang dalam Keputusan Ijtima’Ulama/VIII/2024 dalam buku Konsensus Ulama Fatwa Indonesia yang diterbitkan MUI Juni 2024. “Mendesak Pembentuk Undang-Undang (Pemerintah dan DPR) agar segera mengesahkan RUU tentang Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana menjadi Undang-undang,” tulis MUI dikutip Kompas.com, Kamis (25/7/2024).
MUI menyebut, RUU Perampasan Aset perlu disahkan sesuai dengan prosedur dan aturan untuk mewujudkan negara yang adil dan makmur sesuai dengan cita-cita pendiri bangsa. Selain itu, MUI mendesak agar aset yang dimaksud akan dirampas adalah hasil tindak pidana dan aset lain yang dimiliki secara sah dalam hal terjadinya selisih kurang nilai.
Sejak diserahkan pemerintah kepada DPR pada 4 Mei lalu, Surpres RUU Perampasan Aset belum juga dibacakan dalam rapat paripurna. Ketua DPR Puan Maharani pernah menyebut, RUU Perampasan Aset akan dibahas setelah RUU lainnya diselesaikan. Hingga saat ini, belum ada informasi terbaru terkait dengan RUU Perampasan Aset dari DPR-RI.