Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI) menemukan 13 dari 21 Instruksi Presiden (Inpres) yang terbit sepanjang Januari 2025 hingga April 2026 terindikasi memiliki problem akuntabilitas. Lebih dari sekadar angka, MTI memperingatkan temuan ini sebagai tanda krisis tata kelola yang lebih dalam: keputusan-keputusan fiskal dan kelembagaan paling mendasar berpindah dari ruang yang diatur konstitusi ke instrumen instruksi yang nyaris tanpa pengawasan.
Inpres secara doktrinal hanya instrumen koordinasi internal eksekutif. Ia tidak masuk hierarki peraturan perundang-undangan, tidak boleh menetapkan norma yang mengikat publik, dan tidak dapat diuji ke Mahkamah Konstitusi. Namun sejak Inpres 1/2025, MTI menemukan instrumen administratif ini bergeser menjadi direktif yang memuat keputusan fiskal dan kelembagaan substantif. Dari 13 Inpres yang dinilai bermasalah, dua berkategori bobot tinggi, tiga bobot sedang, dan delapan patut dicermati.
Menurut MTI, dua Inpres bermasalah berkategori tinggi adalah Inpres 1/2025 terkait Efisiensi Belanja yang memblokir Rp 306,7 triliun pagu yang sudah disahkan DPR, atau setara 9,5 persen belanja kementerian/lembaga, dimana angka tersebut sangat dekat dengan ambang yang semestinya memicu APBN-Perubahan dan membutuhkan pembahasan di parlemen. Inpres kedua adalah Inpres 17/2025 tentang Koperasi Desa/Kelurahan yang menunjuk PT Agrinas Pangan Nusantara sebagai pelaksana tunggal pembangunan fisik koperasi dan memerintahkan Menteri Keuangan untuk melakukan penempatan dana sejumlah 3 miliar per koperasi di bank Himbara atau total 240 triliun untuk 80.000 koperasi. Inpres tersebut dinilai menggerus akuntabilitas karena menetapkan parameter substantif seperti target volume dan Harga Pembelian Pemerintah
