Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung Irfan Wibowo mengungkap motif dugaan korupsi yang dilakukan dua pejabat Kota Bandung yakni Wakil Wali Kota Bandung M Erwin dan anggota DPRD Kota Bandung Rendiana Awangga. Menurutnya kedua pejabat yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka itu berupaya mengarahkan sejumlah paket proyek pengadaan barang dan jasa kepada pejabat di berbagai OPD Kota Bandung, lalu memastikan proyek-proyek tersebut jatuh ke pihak yang memiliki keterkaitan atau afiliasi dengan keduanya. Pola ini disebut dilakukan secara berulang dan sistematis.
Irfan menegaskan bahwa tindakan tersebut bukan hanya bentuk penyalahgunaan kekuasaan, tetapi juga upaya untuk mengamankan keuntungan bagi pihak tertentu secara melawan hukum.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kota Bandung Ridha Nurul Ihsan mengatakan kedua tersangka belum dilakukan penahanan lantaran masih menunggu persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sementara soal pencekalan, Kejari memastikan langkah tersebut akan dilakukan dalam rangka menjaga kelancaran proses hukum. Kejari Kota Bandung menyatakan proses penyidikan masih terus berjalan dan terbuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut terseret dalam perkara ini.
