Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menegaskan bahwa pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara sudah final dan tidak perlu lagi diperdebatkan. Kebijakan tersebut sudah menjadi keputusan bersama antara pemerintah dan DPR yang diwujudkan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN).
Moeldoko secara tegas juga menyampaikan, bahwa pembangunan IKN dilakukan untuk mengakhiri persoalan ketimpangan antara Jawa dan luar Jawa yang telah berlangsung berpuluh-puluh tahun. Selain itu, ujar dia, pemindahan ibu kota juga menjadi jawaban atas tantangan masa depan, terutama dalam menghadapi ancaman pemanasan global yang berdampak serius bagi lingkungan dan kondisi sosial.
Dalam kaitan soal polemik status tanah di wilayah IKN, Moeldoko memastikan KSP bersama Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan akan melakukan percepatan penyelesaian dengan sistematis dan sinergis. Dengan begitu diharapkan ke depan tidak terjadi permasalahan agraria.