Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, disebut KPK menjalankan cara-cara yang mengerikan bagi para perangkat daerah anak buahnya sehingga para pejabat itu tak kuasa menolak permintaan Gatut. Begini modusnya! Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, Gatut menggunakan surat pengunduran diri yang ditandatangani Kepala organisasi perangkat daerah (OPD) tanpa mencantumkan tanggal sebagai cara pemerasannya.
Asep mengatakan, para pejabat di Pemkab Tulungagung yang menjadi sasaran pemerasan Bupati Gatut dilantik sejak Desember 2025 lalu. Dia mengatakan, mereka yang tidak dapat memenuhi permintaan Bupati Gatut Sunu dapat langsung diberhentikan. Tanggal yang kosong di surat itu membuat ngeri pejabat karena tanggal itu bisa diisi dengan tanggal kapan saja sebagai tempo pemberhentian pejabat yang tidak mau menuruti kemauan Gatut.
Asep mengatakan, Kepala OPD yang di Pemkab Tulungagung dibuat terkunci dengan adanya surat tersebut sehingga mereka terpaksa merogoh kocek untuk Gatut. Tak hanya itu, Asep mengungkapkan, Ajudan Bupati yakni Dwi Yoga Ambal rutin melakukan penagihan uang kepada Kepala OPD. Para pejabat anak buah Gatut yang ketakutan itu mencari segala cara untuk memenuhi permintaan duit dari Gatut, bahkan dengan cara berhutang.
