Pakar hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Prof Hibnu Nugroho mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak uji materi kewenangan jaksa melakukan penyidikan terhadap kasus tindak pidana korupsi (tipikor). Pemberantasan tindak pidana korupsi tidak bisa hanya dilakukan oleh satu lembaga penegak hukum saja.
Selain itu, dengan lebih dari satu lembaga hukum yang memiliki kewenangan dalam menangani perkara tindak pidan korupsi, kata Hibnu, mencegah adanya monopoli perkara. Artinya, baik Kejaksaan Agung, Kepolisian, dan juga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki kewenangan dalam memberantas tindak pidana korupsi. Dia juga menilai tindak ada tumpang tindih kewenangan antar lembaga penegak hukum dalam menangani kasus korupsi.
Menurut Hibnu dalam penanganan tindak pidana korupsi, penyidikan itu tidak menjadi tunggal, tetapi menjadi multi. Kemudian yang terpenting saat ini dalam berbagai penyidik tersebut adalah integralitas. Disebutnya, konsep integralitas jaksa sebagai penyidik dan penuntut umum merupakan terobosan luar biasa dan itu diikuti oleh KPK sebagai penyidik juga sebagai penuntut umum. Karena itu kewenangan jaksa sebagai penyidik dan penuntut umum harus didukung.