Tim Advokasi untuk Reformasi Keamanan langsung menyiapkan draf uji materiil terhadap sejumlah ketentuan dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI). Langkah itu disiapkan setelah mayoritas hakim MK menolak uji formil, Rabu (17/9).
“Kami telah mempersiapkan draf permohonan untuk melakukan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025, dan segera kami daftarkan dalam waktu dekat, mungkin dalam minggu ini,” ujar Peneliti Imparsial Riyadh Putuhena di Gedung MK, Jakarta, Rabu (17/9). Riyadh menyinggung putusan perkara uji formil sangat sengit sebab empat hakim konstitusi menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion. Empat hakim konstitusi tersebut ialah Suhartoyo, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih dan Arsul Sani. Dalam kesempatan itu, dia turut menyinggung antusias pemerintah dalam menghadapi gugatan uji formil UU TNI. Saat itu, Menteri dan Wakil Menteri Pertahanan, Menteri dan Wakil Menteri Hukum, Ketua dan dua anggota Komisi I DPR turut menghadiri sidang.
Pemohon uji formil UU 3/2025 terdiri dari tiga organisasi yang aktif melakukan kerja advokasi HAM dan demokrasi serta aktif mendorong reformasi sektor keamanan khususnya reformasi TNI, yakni Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Imparsial, dan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS). MK menyatakan permohonan Eva Nurcahyani dan Fatia Maulidiyanti (Pemohon V dan VI) tidak dapat diterima karena yang bersangkutan disebut tidak mempunyai kedudukan hukum atau legal standing. Sementara itu, MK menolak permohonan Pemohon I-IV untuk seluruhnya.