Mahkamah Konstitusi (MK) mulai memeriksa perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. Perkara diajukan 12 pemohon, termasuk Denny Indrayana, dengan Bambang Widjojanto sebagai salah satu kuasa hukum. Para pemohon mendalilkan bahwa syarat pendidikan minimal sebagaimana Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 wajib dipenuhi sejak pendaftaran dan penetapan pasangan calon.
Dalam persidangan, pemohon meminta MK membuka ruang pembuktian terkait keabsahan dokumen pendidikan Gibran. Mereka mempersoalkan surat keterangan penyetaraan pendidikan yang dinilai belum didukung dokumen kelulusan sebagaimana ketentuan yang berlaku, serta mempertanyakan pengecualian bukti kelulusan SLTA dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023 bagi kandidat yang bersekolah di luar negeri dan telah memiliki ijazah perguruan tinggi. Pemohon juga menilai pelantikan sebagai wakil presiden tidak menghapus persoalan apabila sejak awal terdapat cacat dalam pemenuhan syarat pencalonan.
Para pemohon menyadari permohonan diajukan setelah melewati tenggat waktu sengketa hasil Pilpres, namun meminta MK tetap memeriksa substansi perkara dengan alasan keadilan substantif. Dalam petitumnya, mereka meminta antara lain pembatalan penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden dan sejumlah keputusan KPU terkait Pemilu 2024. MK menjadwalkan sidang lanjutan pada Rabu, 23 September 2026 pukul 19.00 WIB dengan agenda mendengarkan jawaban KPU, keterangan Bawaslu, dan Pihak Terkait.
