Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang terakhir gugatan uji materiil sistem pemilu proporsional terbuka yang diatur dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 pada Selasa (23/5). Majelis hakim konstitusi pun akan segera memutuskan gugatan tersebut. Saldi mengatakan hakim menghormati para pihak yang ingin mengajukan ahli untuk memberikan keterangan di sidang.
Namun, karena telah melewati batas waktu pengajuan, maka para saksi ahli tak bisa dihadirkan di persidangan. Ia menuturkan ahli bisa menyampaikan pendapat secara tertulis. Saldi pun menegaskan hakim tidak menunda-nunda sidang gugatan sistem pemilu terbuka ini. “Jangan dituduh juga nanti MK menunda dan segala macamnya begitu,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Ketua MK Anwar Usman meminta para pihak menyerahkan kesimpulan dalam kurun waktu sepekan mendatang. Selanjutnya, hakim akan menggelar rapat untuk memutus perkara itu. Sistem pemilu proporsional terbuka yang saat ini diatur di UU Pemilu digugat ke MK oleh sejumlah orang, di antaranya datang dari partai politik. Mereka adalah Demas Brian Wicaksono, Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, dan Nono Marijono. Dengan sistem proporsional tertutup, pemilih tidak bisa memilih calon anggota legislatif langsung. Pemilih hanya bisa memilih partai politik, sehingga partai punya kendali penuh menentukan siapa yang duduk di parlemen. Dari sembilan partai di parlemen, hanya PDIP yang mendukung diterapkan sistem coblos partai. Sedangkan delapan fraksi lainnya yaitu Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PAN, PKS, Demokrat, dan PPP menolak usul tersebut.