MK Putuskan UU ITE Tak Berlaku untuk Pemerintah, Ini Daftar Lengkapnya

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan keputusan penting terkait ketentuan pencemaran nama baik dalam UU ITE. Dalam putusan terbaru yang dibacakan Selasa (29/4/2025) dalam Putusan Nomor 105/PUU-XXII/2024, MK menyatakan bahwa ketentuan dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU ITE tidak berlaku untuk lembaga pemerintah, institusi, profesi, korporasi, jabatan, serta kelompok yang memiliki identitas tertentu.

Putusan ini menjadi sorotan publik karena berkaitan langsung dengan kebebasan berekspresi dan perlindungan hukum terhadap kritik terhadap institusi negara atau kelompok nonindividu lainnya. Dengan putusan ini, maka ketentuan penghinaan atau pencemaran nama baik dalam UU ITE tidak bisa digunakan untuk melaporkan pihak-pihak yang menyampaikan kritik terhadap:

Lembaga pemerintah, institusi, profesi, korporasi, jabatan, serta kelompok yang memiliki identitas tertentu. Mahkamah Konstitusi juga menyampaikan bahwa penegakan UU ITE harus proporsional dan objektif. Kritik, satire, atau ekspresi netral yang tidak ditujukan untuk menyebarkan kebencian tidak boleh dijerat hukum hanya karena dianggap menyinggung suatu pihak.

Search