MK Putuskan Nasib Gugatan UU IKN Pagi Ini

Mahkamah Konstitusi akan membacakan putusan gugatan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara alias UU IKN. Dasar hukum pembentukan Ibu Kota baru tersebut digugat oleh enam pihak dan teregistrasi dengan nomor perkara 54/PUU-XX/2022. Adapun pihak yang mengajukan gugatan itu antara lain, M. Busyro Muqoddas (Pemohon I), Trisno Raharjo (Pemohon II), Yati Dahlia (pemohon III), Dwi Putri Cahyawati (Pemohon IV), Aliansi Masyarakat Adat Nusantara atau AMAN (Pemohon V), dan Yayasan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia atau WALHI (Pemohon VI).

Dalam gugatannya, para pemohon menyatakan pembentukan UU IKN tidak mengakomodir partisipasi dalam arti sesungguhnya. Sedangkan, menurut penggugat, Partisipasi politik adalah salah satu aspek penting suatu demokrasi dan ciri khas dari modernisasi politik. Lebih lanjut, para pemohon menyebut banyak pakar ekonomi menyoroti ihwal prioritas pemerintah untuk memindahkan IKN dengan menggunakan dana Pemulihan Ekonomi Nasional atau PEN. Padahal, sampai hari ini Indonesia belum mencabut status darurat Covid-19.

Pemohon V juga menyampaikan bahwa mereka telah menghadiri rapat dengar pendapat umum yang dilaksanakan panitia khusus Rancangan UU IKN di DPR RI. Namun hingga UU IKN disahkan, seluruh usulan dan masukan yang disampaikan sama sekali tidak diakomodasi tanpa ada penjelasan sama sekali. Sedangkan aktivis lingkungan WALHI menyoroti berlakunya UU IKN dapat membahayakan kelestarian lingkungan dan berdampak pada pemenuhan hak warga negara Indonesia. Khususnya, masyarakat yang berlokasi di sekitar wilayah IKN ini. Berdasarkan alasan-alasan tersebut, para pemohon meminta MK untuk menyatakan UU IKN bertentangan dengan UUD 1945 serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Search