MK Perjelas Aturan Syarat Pejabat Ikut Kampanye Pilkada 2024

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Pasal 70 ayat 2 UU Pilkada mengenai aturan syarat pejabat atau kepala daerah ikut kampanye Pilkada 2024. Perkara itu diajukan oleh peneliti Ahmad Farisi dan mahasiswa hukum tata negara UIN Syarif Hidayatullah Jakarta A. Fahrur Rozi.

Lewat putusan itu, MK memperjelas aturan syarat gubernur, bupati, dan wali kota beserta wakil, serta pejabat negara dan pejabat daerah untuk bisa ikut kampanye Pilkada. Suhartoyo menjelaskan kepala daerah, pejabat negara, dan pejabat daerah dapat ikut kampanye dengan mengajukan izin kampanye terlebih dahulu. Selain itu, pejabat juga tidak boleh menggunakan fasilitas dalam jabatan kecuali fasilitas pengamanan, dan menjalani cuti di luar tanggungan negara.

Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh, mengatakan Mahkamah menilai pejabat negara atau pejabat di daerah ikut dalam kampanye harus mematuhi ketentuan yang mengatur secara umum “larangan dalam kampanye”, sebagaimana juga diatur dalam UU 7/2017. Oleh sebab itu, Mahkamah berpendapat aturan pada Pasal 70 ayat 2 juga harus diperjelas. MK menegaskan sudah tidak ada lagi perbedaan antara rezim pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah.

Search