Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pendidikan dasar di Indonesia harus diselenggarakan tanpa biaya, baik di sekolah negeri maupun swasta. Putusan ini merupakan hasil pengujian terhadap Pasal 34 Ayat 2 Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) dan sejumlah pemohon lainnya. MK menegaskan bahwa frasa “tanpa memungut biaya” dalam pasal tersebut wajib diberlakukan secara menyeluruh. Pemerintah pusat dan daerah kini dituntut untuk menjamin akses pendidikan dasar gratis secara merata. Putusan ini menandai perubahan penting dalam kebijakan pendidikan nasional.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menanggapi bahwa negara memang wajib membiayai pendidikan dasar, termasuk sekolah swasta, sesuai kemampuan fiskal pemerintah. Ia menyatakan bahwa sekolah swasta tetap boleh memungut biaya jika mendapat bantuan pembiayaan dari negara. Namun, pelaksanaan putusan MK tetap akan menyesuaikan kondisi anggaran negara. Mu’ti juga menegaskan pihaknya masih menunggu salinan resmi putusan MK sebelum membahas lebih lanjut secara formal. Keputusan ini menimbulkan tantangan teknis dan fiskal yang harus dirumuskan dalam kebijakan pendidikan ke depan.