Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan pejabat daerah dan anggota TNI/ Polri bisa dipidana jika melanggar prinsip netralitas pada pemilihan kepada daerah (pilkada). Hal itu dipastikan setelah mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan oleh Syukur Destieli Gulo dengan menambahkan pejabat daerah dan anggota TNI/Polri sebagai subjek hukum baru. Hal tersebut bertujuan demi menjaga netralitas aparatur negara dalam pemilihan kepala daerah. Demikian termuat dalam putusan perkara nomor: 136/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada hari ini, Kamis (14/11).
MK menilai norma Pasal 188 UU 1/2015 telah melanggar prinsip negara hukum dan jaminan terhadap hak kepastian hukum yang adil sehingga bertentangan dengan norma Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 sebagaimana yang didalilkan oleh pemohon.
Oleh karena itu, MK menyatakan ketentuan norma Pasal 188 UU 1/2015 tentang Penetapan Perppu 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi UU bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘setiap pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, Anggota TNI/Polri, dan kepala desa atau sebutan lain atau lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 atau paling banyak Rp6 juta’.