Mahkamah Konstitusi (MK) meminta pemerintah untuk segera mengunggah dokumen Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) yang baru disahkan agar masyarakat luas dapat mengaksesnya. Permintaan itu disampaikan Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam sidang lanjutan uji materi UU BUMN di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, hari ini, yang turut dihadiri oleh Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej. Menurut Saldi, pemerintah wajib untuk mengunggah dokumen suatu undang-undang begitu disahkan oleh Presiden. Hal ini, kata dia, berhubungan dengan hak konstitusional warga negara.
Dalam persidangan tersebut, Eddy pada mulanya menjelaskan bahwa UU BUMN yang lama, yakni UU Nomor 1 Tahun 2025 telah mengalami perubahan dengan disahkannya Rancangan Undang-Undang Perubahan Keempat atas UU BUMN. RUU BUMN tersebut disetujui oleh DPR pada 2 Oktober 2025. Kemudian, setelah disahkan oleh Presiden, RUU itu menjadi bernama UU Nomor 16 Tahun 2025 tentang BUMN.
Menurut Eddy, pasal-pasal yang dipersoalkan oleh para pemohon dalam perkara uji materi di MK telah mengalami perubahan dalam UU BUMN yang baru. Oleh sebab itu, pemerintah menilai, permohonan para pemohon telah kehilangan objek.