MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Pendahuluan Sengketa Pileg, Ada 81 Perkara

Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang sengketa Pemohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum hasil Pemilihan Legislatif 2024, Kamis, 2 Mei 2024. Sidang tersebut akan memeriksa 81 perkara, yang merupakan tahap pemeriksaan pendahuluan. Sidang ini masih akan diadakan dalam tiga panel, masing-masing dengan tiga hakim konstitusi. Panel pertama diisi oleh hakim Suhartoyo, M. Guntur Hamzah, dan Daniel Yusmic P. Foekh. Panel kedua oleh Saldi Isra, Arsul Sani, dan Ridwan Mansyur, sementara panel ketiga oleh M. Guntur Hamzah, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih.

Sidang ini merupakan bagian dari rangkaian sidang yang berlangsung dari 29 April hingga 3 Mei 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat. Dalam sidang ini, majelis hakim akan mendengarkan pokok-pokok permohonan, memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan, serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti yang diajukan oleh pemohon.

Menurut Juru Bicara MK Fajar Laksono, terdapat total 297 perkara dalam sengketa pileg 2024, yang disidangkan secara bertahap. Sidang perdana yakni pada Senin, 29 April 2024 MK menyidangkan 79 perkara, kemudian dilanjut pada Selasa, 30 April 2024 dengan 77 perkara. Selanjutnya, Jumat, 3 Mei 2024 masih ada 60 sidang perkara dengan agenda serupa.

Search