MK Gelar Putusan Dismissal 207 Perkara Sengketa Pileg 2024 Hari Ini

Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pengucapan putusan dismissal terhadap 207 perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif atau sengketa Pileg 2024 mulai hari ini, Selasa (21/5). Putusan dismissal adalah proses penelitian terhadap gugatan yang masuk. Putusan ini menentukan perkara mana saja yang akan diteruskan dan tidak diteruskan oleh MK. Adapun tahap selanjutnya adalah pembuktian.

Juru Bicara MK Fajar Laksono menyatakan ratusan perkara itu ditargetkan akan diputus dalam waktu dua hari, hingga Rabu (22/5). Fajar menyebut sidang putusan itu akan dilaksanakan di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK mulai pukul 08.00 WIB. Secara keseluruhan, terdapat 297 perkara sengketa Pileg, baik Pileg DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, hingga DPRD Kabupaten/Kota yang didaftarkan ke MK. Diperkirakan setidaknya akan ada 90 perkara yang akan dilanjutkan ke tahap sidang pembuktian. Gelaran sidang pembuktian dijadwalkan pada 27 Mei hingga 4 Juni 2024.

Sebelumnya, MK mengaku akan memutus perkara PHPU Pileg paling lama pada 10 Juni 2024. Hal itu sebagaimana tertulis dalam PMK Nomor 1 Tahun 2024. Pemeriksaan perkara PHPU Pileg dilakukan oleh tiga panel majelis hakim yang terdiri atas tiga orang hakim konstitusi.

Search