Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai ‘penjaga gawang’ pemilihan umum (pemilu) diminta konsisten mengawal keadilan dalam proses demokrasi itu. Jangan sampai kecurangan pemilu mencederai kehendak masyarakat. “MK itu bukan hanya penjaga konstitusi, tetapi juga penjaga demokrasi. Dalam membela administrasi, kecurangan pemilu, dan kontroversi di tahapan pemilu sebagai alasan keberatan pemohon (penggugat),” kata praktisi hukum dan pemerhati politik, sosial, dan budaya Agus Widjajanto dalam keterangan tertulis, Rabu (11/10).
Menurut dia, MK wajib menjalankan tugasnya dengan sempurna dalam menjaga keadilan pemilu. Sebab, proses tersebut merupakan mekanisme yang sah dan parameter berfungsinya politik dalam demokrasi. Untuk itu, MK mesti membatasi diri dalam menangani perkara sengketa pemilu. Khususnya, perkara yang memiliki komponen politik yang kuat, sehingga tidak dipolitisasi oleh kekuatan lain.
Agus meyakini jika hakim konstitusi akan menjaga keseimbangan antara keadilan, transparansi, dan ketepatan waktu dalam menyelesaikan gugatan hasil pemilu. Meski diperkirakan jumlah gugatan hasil pemilu akan meningkat di Pemilu 2024. Di sisi lain, dia menyoroti pembentukan peradilan khusus pemilu untuk menyelesaikan dugaan pelanggaran struktural, sistemik, dan masif. Sebab, dibutuhkan mekanisme yang kompleks untuk menyelesaikan hal itu. Menurut dia, apabila sengketa serupa berhasil diselesaikan oleh peradilan khusus pemilu, maka proses penguatan demokrasi Indonesia akan menjadi lebih jelas. Agus mengingatkan rule of law sebagai satu-satunya prinsip demokrasi harus diikuti oleh semua elemen.