Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menegaskan hakim konstitusi Suhartoyo tetap menjabat Ketua MK karena pihaknya akan mengajukan banding terhadap putusan PTUN yang mengabulkan gugatan Anwar Usman. Fajar menjelaskan putusan PTUN Jakarta yang membatalkan SK pengangkatan Ketua MK Suhartoyo belum inkrah alias berkekuatan hukum tetap.
Oleh sebab itu, kata Fajar, putusan PTUN juga tidak bisa langsung menyebabkan kekosongan jabatan ketua MK. Sebelumnya, Pengadilan Tata usaha Negara (PTUN Jakarta) mengabulkan sebagian gugatan Hakim Konstitusi Anwar Usman terkait pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi menggantikan dirinya. PTUN Jakarta menyatakan Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Dr. Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028 tidak sah atau batal. PTUN Jakarta pun mewajibkan MK mencabut surat keputusan tersebut.
PTUN menyatakan mengabulkan permohonan penggugat yakni Anwar Usman untuk dipulihkan harkat dan martabatnya sebagai Hakim Konstitusi seperti semula. Namun, PTUN Jakarta menyatakan tidak menerima permohonan Penggugat untuk dipulihkan/dikembalikan kedudukannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028 seperti semula.