Mitra dapur pada program Makan Bergizi Gratis di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kalibata, Jakarta Selatan, tengah bersiap menempuh jalur hukum setelah mengalami kerugian mendekati satu miliar rupiah, tepatnya sebesar Rp975.375.000. Kerugian tersebut terjadi karena sejak dimulainya operasi dapur pada Februari 2025, mitra tersebut belum menerima imbalan apa pun.
Rencana hukum yang akan ditempuh mencakup pengajuan gugatan perdata dan laporan ke kepolisian sebagai respons terhadap pengabaian hak pembayaran oleh pihak yayasan. Langkah tersebut diharapkan mampu menjadi peringatan bagi pemerintah agar lebih ketat dalam mengawasi pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis dan mendorong evaluasi berkala guna mencegah kejadian serupa di masa depan.
Secara perhitungan, jumlah kerugian hampir satu miliar rupiah dihitung berdasarkan sekitar 65.025 porsi makanan yang telah diproduksi dalam dua tahap operasional. Tantangan semakin bertambah ketika mitra mendapati adanya perbedaan tarif nasi, di mana jenjang PAUD, TK, dan SD kelas 1-3 seharusnya disajikan dengan biaya Rp13.000 per porsi, bukan Rp15.000 seperti yang telah tertulis dalam kontrak, sehingga terjadi pengeluaran tambahan berupa potongan sebesar Rp2.500 per porsi. Di samping itu, mitra juga harus menanggung seluruh biaya operasional mulai dari bahan pangan hingga biaya tenaga kerja.