Kementerian Perindustrian buka suara terkait rencana cukai untuk minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK). Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin Putu Juli Ardika mengakui memang ada kekhawatiran dari industri bahwa regulasi baru ini bakal berdampak pada sektor industri, utamanya makanan-minuman.
Putu belum bisa menyampaikan berapa besar kenaikan harga akhir yang diterima end user atau masyarakat ketika cukai MBDK ini berlaku. “Saya belum berani katakan karena nanti dikoordinasikan menko PMK, kita nunggu apa yang diputuskan apa hasil koordinasi dari menko PMK,” kata Putu.
Hingga kini pemerintah belum memutuskan secara teknis berapa besaran cukai, namun kebijakan makronya sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.