Minta MK Segera Putuskan Usia Capres-Cawapres, PPP: Agar Tidak Jadi Polemik

Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhamad Mardiono mengatakan, Mahkamah Konstitusi (MK) sebaiknya segera memutuskan uji materi gugatan batas usia bagi calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres). Menurut dia, putusan tersebut akan memberikan kepastian dan ketenangan untuk masyarakat.

Mardiono melanjutkan, pemerintah tentu ingin masyarakat Indonesia memiliki kepastian untuk mempersiapkan pilihan kepada sosok capres-cawapres dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Dengan adanya putusan MK, kata dia, masyarakat lebih nyaman menentukan arah pilihannya. Sebaliknya, jika MK tak kunjung menetapkan putusan dikhawatirkan banyak muncul opini sehingga masyarakat galau mempersiapkan pilihannya.

Sebagaimana diketahui, saat ini MK sedang menangani tiga perkara uji materi terkait syarat minimum usia dalam pencalonan presiden dan wakil presiden. Perkara pertama adalah perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 diajukan oleh kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedek Prayudi. Sementara itu, pada perkara kedua bernomor 51/PUU-XXI/2023. Penggugat merupakan Sekretaris Jenderal dan Ketua Umum Partai Garuda Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabhana. Perkara ketiga nomor 55/PUU-XXI/2023 diajukan dua kader Gerindra, yakni Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa. Mereka meminta agar batas usia minimum capres-cawapres tetap 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.

Search