Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai harus bergerak cepat buat segera menyidik dugaan harta tak wajar pejabat dan transaksi mencurigakan sejumlah pegawai di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). “Jadi artinya, kalau kita kaitkan juga dengan gambar yang besar, kemarin ada angka 300 yang disampaikan Pak Mahfud, memang sudah saatnya kita masuk ke penyidikan. Jangan terlalu lama, nanti capek juga kita ya kan, nanti hanya wacana-wacana,” kata mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam program Sapa Indonesia Malam di Kompas TV, seperti dikutip pada Selasa (14/3/2023).
Saut mengatakan, laporan hasil analisis (LHA) tentang harta tak wajar pejabat dan transaksi mencurigakan sejumlah pengawai Kemenkeu yang disampaikan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bisa dilanjutkan ke dalam tahap penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), tanpa perlu membuktikan terlebih dulu kejahatan utamanya (predicate crime). Saut menilai KPK selama ini sudah cukup melakukan upaya pencegahan. Sehingga, lanjut dia, ketika terkuak ada sejumlah pejabat yang diduga mempunyai harta tak wajar sudah patut diusut dan bahkan disidik.
Sebelumnya diberitakan, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengklarifikasi temuan transaksi mencurigakan sebesar Rp 300 triliun di Kemenkeu. Menurut Ivan, transaksi mencurigakan dengan jumlah besar itu bukan dugaan korupsi yang dilakukan pegawai Kemenkeu, tetapi kasus perpajakan dan kepabeanan yang dilaporkan lembaganya ke Kemenkeu selaku penyidik tindak pidana asal pencucian uang.