Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali kembali diperpanjang pascalebaran meski tidak ada lonjakan kasus secara eksponensial. Perubahan jumlah daerah di setiap level PPKM, khususnya, menurunnya jumlah daerah di level 1 dan 3, perubahan jam operasional tempat makan yang mulai beroperasi malam hari, serta meniadakan syarat PCR dan antigen untuk beberapa kegiatan di Jawa-Bali.
Pascalibur Lebaran 2022 terjadi penambahan kasus aktif covid-19, namun masih dalam kondisi pelandaian yang ditandai dengan tidak adanya lonjakan kasus secara eksponensial. Dalam kondisi tersebut, Menteri Dalam Negeri terus melakukan pencermatan keadaan dan evaluasi PPKM di seluruh Indonesia.
Hal itu tertuang dalam perpanjangan PPKM Jawa-Bali melalui Inmendagri Nomor 24 Tahun 2022 dan Inmendagri Nomor 25 Tahun 2022 untuk perpanjangan PPKM di Luar Jawa Bali berlaku sejak 10- 23 Mei 2022. Sesuai arahan Bapak Presiden Joko Widodo, kepada seluruh pemerintah daerah terus waspada dan tetap berkonsentrasi untuk mengantisipasi segala kemungkinan, Caranya dengan selalu memperkuat pengetesan, pelacakan dan perawatan dalam pola penanganan pandemi.