Merespons Aturan Saudi, DPR Ungkap Rencana Revisi 2 UU terkait Haji

Rencana revisi terhadap dua undang-undang terkait haji telah disusun oleh DPR bersama pemerintah sebagai respons terhadap perubahan kebijakan Pemerintah Arab Saudi. Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah serta Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji dinilai perlu disesuaikan untuk membangun ekosistem haji yang lebih adaptif dan terstruktur. Perubahan regulasi ini dipandang mendesak karena munculnya kasus deportasi dan penahanan jemaah akibat penggunaan visa nonhaji yang tidak lagi diizinkan masuk ke Kota Suci. Upaya tersebut diarahkan agar penyelenggaraan haji di Indonesia mampu menyesuaikan diri dengan dinamika baru yang diberlakukan secara prosedural oleh otoritas Arab Saudi. Karenanya, UU Penyelenggaraan Haji dan UU Pengelolaan Keuangan Haji akan direvisi dengan mempertimbangkan dinamika ini.

Di sisi lain, reformasi pengelolaan keuangan haji juga menjadi fokus dengan mendorong Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) agar menghadirkan investasi strategis yang langsung mendukung kebutuhan jemaah. Arah investasi difokuskan pada sektor-sektor seperti perhotelan, transportasi, dan konsumsi, agar dana setoran jemaah dapat memberikan manfaat optimal secara profesional dan sesuai syariat. Pengelolaan keuangan haji dituntut untuk menghindari praktik yang bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam seperti riba dan investasi nonhalal. Penegakan prinsip keberkahan dan amanah dalam pengelolaan dana jemaah dianggap penting demi efisiensi dan transparansi. Ini bukan hanya soal efisiensi dan manfaat, tapi juga soal amanah dan keberkahan dalam penyelenggaraan ibadah haji.

Search