Lima Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Daerah mengadukan dugaan pencatutan nama yang dilakukan oleh panitia Munaslub ke Bareskrim Polri. Kuasa hukum lima Ketua Kadin Daerah tersebut, Denny Kailimang mengatakan pengaduan itu dilakukan lantaran kliennya tidak pernah meminta agar dilakukan Munaslub pada 14 September kemarin. Akan tetapi, kata dia, nama kelima kliennya tersebut justru dicatut oleh pihak panitia penyelenggara sebagai pemohon untuk dilaksanakannya Munaslub.
Denny menjelaskan seharusnya sesuai aturan yang ada maka penyelenggaraan Munaslub baru bisa disetujui jika diminta minimal setengah dari jumlah pengurus Kadin Provinsi. Selain itu, kata dia Munaslub juga baru bisa terselenggara jika telah melalui rapat Dewan Pengurus Kadin Provinsi. Hanya saja, ia mengatakan hal tersebut tidak pernah dilakukan. Dalam pengaduannya, Denny mengatakan pihaknya juga turut menyoroti undangan dari Steering Committee yang mengaku sebagai panitia Munaslub. Menurutnya undangan tersebut juga tidak sah karena tidak ada permintaan resmi dari mayoritas Kadin Provinsi. Selain itu, Denny juga menduga terdapat pelanggaran tindak pidana berupa penyalahgunaan tanda tangan, daftar hadir, serta pemberian keterangan palsu dalam Munaslub yang diselenggarakan di Hotel Regen, Jakarta.
Ia menilai telah terjadi dugaan pelanggaran tindak pidana Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen yang dilakukan penyelenggara Munaslub. Di sisi lain, Denny mengaku belum bisa mengungkap identitas kliennya agar proses hukum dapat berjalan.