Menyoroti Rencana Penggunaan TAP MPR untuk Pelantikan Prabowo-Gibran

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengatakan, pelantikan presiden terpilih Prabowo Subianto dan wakil presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka akan dilakukan melalui Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau TAP MPR. Hal ini berbeda dari periode sebelumnya yang hanya dilakukan melalui Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta Berita Acara Pelantikan di MPR. Menurutnya, TAP MPR pelantikan presiden-wakil presiden menindaklanjuti Keputusan KPU Nomor 252/PL.01.9-BA/05/2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

Pakar hukum administrasi negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Richo Andi Wibowo mengatakan, tidak ada urgensi yang mengeluarkan TAP MPR untuk pelantikan presiden-wakil presiden periode 2024-2029. Menurutnya, Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memang menyatakan “MPR melantik Presiden dan Wakil Presiden”. Namun, tidak ada perintah bahwa pelantikan tersebut dilakukan dengan mengeluarkan TAP MPR. Pasal itu perlu dimaknai bahwa presiden dan wakil presiden dilantik di hadapan MPR.

Richo menilai, rencana MPR menggunakan TAP MPR untuk melantik Prabowo-Gibran sebagai hal yang ganjil dan perlu ditanggapi secara kritis. Dia menduga, TAP MPR kemudian sengaja digunakan pihak-pihak tertentu untuk mengamankan posisi Gibran sebagai wakil presiden periode 2024-2029. Langkah ini dilakukan dengan asumsi TAP MPR dianggap sebagai produk hukum yang kuat setingkat di bawah UUD 1945.

Search