Menteri PPPA Usulkan Tugas Sekolah tak Lagi Diberikan Lewat Gadget

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mengusulkan agar tugas sekolah anak tidak lagi diberikan melalui gawai, termasuk pada aplikasi perpesanan WhatsApp (WA). Usulan itu disampaikan kepada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Menteri PPPA Arifah Fauzi mengaku telah berkoordinasi kepada Mendikdasmen Abdul Mu’ti tentang usulan itu untuk menyikapi wacana pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak yang sebelumnya dibahas oleh Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid dengan Presiden Prabowo Subianto.

Arifah menjelaskan pihaknya tengah berkoordinasi dengan beberapa lembaga dan kementerian terkait untuk menindaklanjuti usulan itu. Pada prinsipnya Kementerian PPPA mendukung pembatasan media sosial untuk anak-anak, namun harus diiringi dengan kajian khusus.

Ia berharap Indonesia juga bisa mencontoh Parlemen Australia yang mengesahkan undang-undang untuk melarang anak-anak dan remaja menggunakan media sosial. Berdasarkan informasi yang dihimpun, dengan pengesahan undang-undang tersebut Australia menjadi negara pertama yang memberlakukan pembatasan semacam itu. UU yang disahkan oleh Senat Australia pada Kamis (28/11/2024) itu melarang siapapun yang berusia kurang dari 16 tahun menggunakan media sosial seperti TikTok, Instagram, Snapchat, Facebook, Reddit, dan X.

Search