Kasus pengiriman pekerja migran ilegal ke luar negeri masih terus terjadi. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) meminta aparat penegak hukum serius mengatasi persoalan kejahatan kemanusiaan ini. Hal ini disampaikan Menteri P2MI, Abdul Kadir Karding, Kamis (17/7/2025). Ini menyusul tertangkapnya jaringan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang akan mengirim 100 calon pekerja migran ilegal ke Malaysia. Karding mengapresiasi keberhasilan jajaran Polda Riau yang membongkar jaringan TPPO tersebut. Ia juga mengecam keras para pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) itu.
Menurutnya, ini merupakan praktik kejam sindikat TPPO, yang secara sengaja merekrut dan mengirim pekerja migran secara ilegal ke luar negeri. Dalam operasi itu, 11 tersangka ditangkap di Kota Dumai, dan Kabupaten Bengkalis Kepulauan Riau. Karding pun berharap aparat dapat menindak tegas para pelaku utama yang terlibat TPPO. Termasuk para aktor intelektual atau ‘bos mafia’. Karding mengungkapkan, bahwa dari delapan juta lebih WNI yang bekerja di luar negeri, hanya 5,7 juta yang terdaftar resmi. Sedangkan sisanya, yakni sekitar 4-5 juta berangkat melalui jalur non-prosedural alias ilegal.
Ia mengatakan, akar persoalan TPPO adalah sistem migrasi tenaga kerja yang belum sempurna. Sehingga dibajak oleh ‘pemain-pemain gelap’ yang hanya mengejar keuntungan pribadi.
Pada kesempatan ini, Karding juga mengapresiasi langkah cepat Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan beserta jajaran. Karena berhasil menyelamatkan 100 korban dari berbagai daerah, yang terdiri atas 78 laki-laki dan 22 perempuan.
Kapolda Herry menjelaskan bahwa pengungkapan itu merupakan hasil operasi gabungan. Yakni, tim Polres Dumai, Bengkalis, dan Kepulauan Meranti.