Penerbitan sertifikat di pesisir Pantai Utara Kabupaten Tangerang berbeda dengan sertifikat di laut Surabaya. Demikian disampaikan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid. Dengan demikian, sambung Nusron, sebenarnya wilayah yang awalnya adalah pantai, tetapi tergerus hingga menjadi wilayah perairan.
Jadi, menurut Nusron, ada aktivitas abrasi yang terjadi di laut Surabaya, sehingga wilayah yang tadinya pantai/daratan kini menjadi tanah di dalam laut. Sementara, untuk sertifikat pagar laut Kabupaten Tangerang, rata-rata terbitnya pada 2022-2023. Maka pihaknya menghitung, sejak hari ini jaraknya kurang dari lima tahun.
Berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 2021, selama sertifikat tersebut belum berusia lima tahun, maka pihaknya mempunyai kewenangan untuk mencabut atau membatalkannnya.